ADVERTISEMENT

Tak Miliki IMB, Bangunan Sarang Burung Walet di Gunung Sahari Disegel Satpol PP

Kamis, 17 November 2022 16:17 WIB

Share
Tak miliki IMB, bangunan sarang burung walet di Gunung Sahari disegel Satpol PP Jakarta Pusat. (foto: ist)
Tak miliki IMB, bangunan sarang burung walet di Gunung Sahari disegel Satpol PP Jakarta Pusat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Kamis 17 November 2022. 

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terdiri dari lima lantai tersebut.

"Kita dapat aduan dari warga, penyegelan ini kita dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," ujar Tumbur kepada awak media, Kamis 17 November 2022.

Tak hanya itu, anak buah Kasatpol Arifin ini juga menjelaskan, bahwa bangunan ini juga digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Pemilik bangunan ini juga bersikap tidak kooperatif ketika di panggil oleh pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara.

"Bangunan tersebut digunakan sebagai sarang burung walet, namun dalam hal ini pemilik bangunan yang kita ketahui dari pak lurah tidak koperatif tidak mau datang menghadiri undangan dari Satpol PP dan Pemkot Jakpus kemarin," tuturnya.

Sementara, Tumbur beserta jajarannya sempat mengalami kendala, sebab saat ingin menyegel bangunan susah melakukan akses masuk dikarenakan banyaknya puing bangunan.

"Kendalanya sendiri akses masuk yang tertutup, begitu pula dengan lantai 4 juga barier dan ditutup juga untuk menghalangi petugas masuk," ungkapnya.

Selanjutnya, ketua RT 05 setempat, Among mengatakan, bahwa keberadaan bangunan ini dikeluhkan warga sekitar. Terlebih bangunan tersebut diketahui tidak memiliki IMB dan sangat meresahkan warga. 

"Ini warga yang mengadukan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Di lantai 4 dan 5 itu dijadikan tempat ternak burung walet, dan hewan lainnya," tutup Among. (aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT