Oleh : Guruh Nara Persada, Wartawan Poskota
PASCA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual, mendadak keberadan polisi lalu lintas (Polantas) tampak langka di jalan raya ibu kota. Pemberian sanksi tilang dilakukan melalui kamera elektronik yang telah terpasang di beberapa titik.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu kembali membersihkan nama baik korps Tri Brata ini. Di tengah maraknya kasus yang mencabik-cabik nama lembaga yang kerap disebut sebagai pengayom masyarakat tersebut.
Mulai dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret beberapa jenderal hingga kasus Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 suporter Arema Malang.
Penghapusan tilang manual oleh polantas ini pun bukan semata-mata hanya untuk pengembangan teknologi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Namun di balik itu, kebijakan penghapusan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri guna menampik isu pungli yang deras menghantam instansi Polri.
Mengingat telah menjadi rahasia umum bila praktik pungli kerap terjadi di jalan raya antara Polantas dengan pengemudi yang melanggar.
Namun seiring dikeluarkannya kebijakan tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan keberadaan polantas di jalan raya. Terutama di jam-jam sibuk. Lokasi yang sebelumnya tampak dijaga petugas untuk mengurai kemacetan dan ‘menangkap’ pengemudi yang melanggar kini tampak tidak terlihat aparat.
Padahal keberadaan mereka dibutuhkan untuk memecah kebuntuan kemacetan. Utamanya di persimpangan jalan. Pertanyaan di benak masyarakat pun kembali berkembang, apakah Polantas hanya bertugas untuk menindak pelanggar.
Sehingga setelah kebijakan menindak pelanggar diambil alih kamera elektronik mereka tidak lagi perlu ada di jalan?
Padahal berdasarkan tugas dan fungsi (tupoksi) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) salah satunya memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancacaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.
Tidak hanya itu Polantas juga mempunyai tugas memberi pengamanan dan penyelamatan bagi pengguna jalan. Bila sudah demikian sangatlah wajar bila masyarakat bertanya kemanakah Polantas setelah tilang manual ditiadakan?