JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa pelecehan seksual, Duryanto Slamet, terhadap seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Tamansari, Jakarta Barat, 11 tahun penjara.
Vonis tersebut, usai terdakwa menjalani sidang yang dilaksanakan pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
"Putusan majelis hakim adalah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.
IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringik kesakitan pada bagian alat vitalnya.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya (kemaluan) disakitin," kata IN kepada poskota.co.id di Indekosnya Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Mengetahui anaknya meringik kesakitan, Lantas IN melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, dia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.
"Dokternya bilang kemarin sobek itunya (pada bagian alat vital) agak merah di dalem," ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.