"Dari rumah tersangka juga diamankan timbangan elektrik serta 1 pak plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas," terang Ilman.
Dalam pemeriksaan, tersangka Iip mengaku sudah menjalankan bisnis menjual sabu sejak Maret . Bisnis haramnya itu terpaksa dilakukan karena ingin mendapatkan keuntungan dan bisa menggunakan sabu secara gratis.
"Untuk sabu, tersangka mendapatnya dari pengedar warga Kabupaten Lebak namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," jelasnya. (haryono)