"Dari situ komite musyawarah atas kebutuhan tadi. Akhirnya muncul kesepakatan untuk memberikan sumbangsihnya. Sumbangan peduli pendidikan (SPP)," jelas Abdul.
Namun, dalam hal ini bagi keluarga yang tak mampu maka tidak dilibatkan dalam pembiayaan.
"Dari SPP ini juga harus mengikuti peraturan yang ada afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu, tidak boleh dilibatkan dalam pembiayaan karena dalam hidupnya untuk makan saja belum tentu selancar orang lain," pungkasnya.