Wujudkan Kedaulatan Air, DPRD DKI Sambut Baik Berakhirnya Kerjasama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra

Selasa 15 Nov 2022, 05:00 WIB
Anggota Komisi B Dewan DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi. (foto: poskota/aldi)

Anggota Komisi B Dewan DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi. (foto: poskota/aldi)

PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM Jaya. 

"PAM Jaya juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan 'step in' atau tindakan," kata Arief.

Kerja sama yang juga dalam pengoptimalan aset yang ada (eksisting) dan penyediaan aset baru ini adalah demi mencapai target 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta pada 2030. (aldi)

Berita Terkait
News Update