Sebelumnya, Nikita Mirzani dijerat Pasal 36, Pasal 27(3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Informasi Pasal 51(2) UU Elektronika Transaksi.
Dimana ketentuan Pasal 36 dan 51 tentang pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelapor, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (M1)