Sementara Kristian Lelono selaku Sekretaris PC Serikat Pekerja Logam menambahkan, nilai tuntutan sebagai berikut. Perkara Rusnandar Dkk (21 Orang) Dan Agus Salim Dkk (18 Orang) ditawar Rp400 juta dari nilai Rp1.426 miliar. Sedangkan untuk perkara Sawaludin, sebesar Rp79 jutaan.
“Kalau total semuanya Rp1,5 miliar. Kami siap berjuang hingga tingkatan terakhir hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum PT Alko Mandiri H Taha mengatakan, sejatinya perusahaan memiliki itikad baik. Bahkan perusahaan bukan tidak mau membayar, hanya saat ini masih proses negosiasi.
"Kami masih menunggu berapa nominal yang harus dibayar, karena usulan kami Rp400 juta ditolak. Setelah disepakati nominalnya baru akan dibahas sistem pembayarannya, semisal dicicil, itu berapa kali cicilan. Intinya kami beritikad baik," pungkasnya. (Veronica Prasetio)