"Lebih untuk menyiapkan eskepsinya, kita kasih waktu 2 mingggu," tambahnya.
Atas dasar kesepakatan, akhirnya persidangan akan digelar 28 November 2022. Hakim memerintahkan terdakwa dihadirkan dan kembali ke tahanan.
"Jadi sidang akan dijadwalkan 28 November 2022 jam 10.00 WIB gimana? Dengan agenda mendengarkan eksepsi. Terdakwa dihadirkan kembali, terdakwa kembali ke tahanan dan jaga kondisi baik," jelasnya. (Bilal)