Senin, 14 November 2022 17:33 WIB
Demi kelancaraan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani diminta memanfaatkan waktu dua pekan dalam menyusun eksepsi.
"Kami jadi kontigen, sidang ditunda 2 minggu, khusus minggu depan (tidak sidang)," ucapnya.
"Lebih untuk menyiapkan eskepsinya, kita kasih waktu 2 mingggu," tambahnya.
Atas dasar kesepakatan, akhirnya persidangan akan digelar 28 November 2022. Hakim memerintahkan terdakwa dihadirkan dan kembali ke tahanan.
"Jadi sidang akan dijadwalkan 28 November 2022 jam 10.00 WIB gimana? Dengan agenda mendengarkan eksepsi. Terdakwa dihadirkan kembali, terdakwa kembali ke tahanan dan jaga kondisi baik," jelasnya. (Bilal)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar