ADVERTISEMENT
Senin, 14 November 2022 09:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)," ucap dia.
Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad Dimyati dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.
Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.
"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," tuturnya.
"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT