ADVERTISEMENT

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan ART Ferdy Sambo karena Kerap Berkelakar Dalam Memberikan Keterangan di Persidangan

Minggu, 13 November 2022 15:43 WIB

Share
Saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi. (foto/Poskota)
Saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi. (foto/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), yakni Kamaruddin Simanjuntak, merencanakan pelaporan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Susi lantaran kerap berkelakar dalam memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana ini.

"Jadi nanti laporannya itu setelah ada putusan, di dalam putusan itu sudah terekam keterangan palsu mereka. Maka kita laporkanlah Pasal 242 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).

Namun rencana tersebut, lanjut Kamaruddin, belum direalisasikan karena pihakmya belum menemukan bukti autentik dalam kelakar Susi.

"Kalau sekarang dilaporkan kan belum ada buktinya dia menempatkan keterangan palsu atau belum ada buktinya, bahwa dia memberikan keterangan palsu," ucap dia.

"Setelah putusannya jadi, barulah itu terekam di sana. Atau kalau Majelis hakim membuat penetapan," sambung Kamaruddin.

Tetapi, tambah dia, laporan dengan persangkaan Pasal 318 dan Pasal 318 KUHAP telah dilakukan terhadap Susi.

"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318," paparnya.

Kendati demikian, Kamaruddin masih memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.

Namun menurutnya, Majelis hakim dan Jaksa kurang bijak.

Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya.

Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain dan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.

"Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri," tambah Kamaruddin.

Susi Cabut Keterangan

Sebelumnya, Susi mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi dalam persidangan.

"Mohon maaf Pak, keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi

Dalam BAP-nya, Susi mengatakan, bahwa putra bungsa Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Padahal, menurut saksi Daden, Sambo dan Putri mengangkat anak berinisial A tersebut.

Atas hal ini, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.

Sebagai informasi, Susi merupaman satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Adapun 10 saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo). (adam)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT