Komisi III DPR Malah Minta Pasal Tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP, untuk Apa?

Minggu 13 Nov 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Soal substansinya, Hinca berpandangan perlu difokuskan agar pemidanaan hanya dapat diberikan kepada bandar. Sementara pemakai adalah korban yang seharusnya direhabilitasi.

“Si bandar adalah orang yang mengambil kekayaan luar biasa sistematis, melanggar hukum dan mengorbankan umat manusia, inilah yang harus dipidana. Sebaliknya, masyarakat yang merupakan pemakai adalah korban yang harusnya diobati, bukan dipidana,” tutupnya. (*/win)

Berita Terkait

News Update