ADVERTISEMENT

Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Denda Bagi Warga Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Minggu, 13 November 2022 13:51 WIB

Share
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak dikenakan denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), termasuk pembuatan kartu kelahiran, kematian dan perceraian.

"Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil," terang Dirjen  Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya yang diterima Minggu (13/11).

Itu diutarakan Prof Zudan menanggapi pertanyaan seorang warga. :Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," ucap Zudan membacakannya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah. 

"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

"Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," urai Yama. (johara)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT