ADVERTISEMENT

Catat, Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta Bakal Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

Minggu, 13 November 2022 12:29 WIB

Share
Pohon tumbang menimpa warga dan sejumlah kendaraan bermotor di Balai Kota DKI. (foto: ist)
Pohon tumbang menimpa warga dan sejumlah kendaraan bermotor di Balai Kota DKI. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021. 22056884. (aldi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT