9 Parpol Tidak Lolos Syarat Peserta Pemilu 2024, Siapa Saja ?

Minggu 13 Nov 2022, 16:35 WIB
Kantor KPU RI. (ist)

Kantor KPU RI. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada sembilan parpol dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Para Parpol tersebut tidak lulus syarat saat diverifikasi faktual. 

Sementara itu ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Sejumlah 9 parpol adalah partai elemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Parpol ini tidak memerlukan tindakan diverifikasi faktual lagi untuk penetapan peserta pemilu. 

Sebanyak  sembilan partai politik lainnya diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022. KPU RI menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual  kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022. 

Ada sembilan partai politik non parlemen yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual KPU. Parpol tersebut, di antaranya PSI, Perindo, PKN, PBB, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, dan Garuda. 

Bagi sembilab Parpol yang belum lulus syarat verifikasi faktual maka dipersilakan untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan. Perbaikan bisa dilakukan dalam waktu 10 - 23 November 2022. Nanti hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada 14 Desember sekaligus mengumumkan peserta pemilu serentak 2024.

Syarat Verifikasi Faktual KPU

- KPU melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. KPU melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan beberapa persyaratan.

- Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai Keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Politik yang sah.

- Surat atau sertifikat yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham. 

- Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. 

- Surat pernyataan tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Berita Terkait
News Update