BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi tangkap seorang pria pengedar narkotika jenis G, di kampung Jati, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Jum'at (11/11/2022).
Kasat narkoba, Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan, tersangka bernama Dedi Supriana berusia 31 tahun, diamankan saat dilakukan penggerebekan.
"Pukul 15.30 WIB dilakukan Operasi Gabungan Peredaran Obat daftar "G" di Kampung Jati, Cikarang Utara, Bekasi ," ujar Kompol Dedi Herdiana, Sabtu (12/11/2022).
Dari tangan tersangka Dado Supriani, pihaknya mengamankan barang bukti yang akan diedarkan, diantaranya Eximer 4 ribu butir, tramadol 4.343 butir, jika ditotal mencapai 8.343 butir.
"Uang Rp 600 ribu, Hp Oppo A16 warna biru berserta simcard, dan Dompet warna coklat juga kita amankan," ungkapnya.
Selain Dado Supiani, setidaknya 18 pemuda yang merupakan pemakai turut diamankan saat penggrebekan, dan 1 diantaranya adalah seorang pengedar.
"Rata-rata penggunanya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi," ucap Kompol Dedi.
Diamankannya tersangka Dado Supiani, jajaran Polres Metro Bekasi mengerahkan sebanyak 66 personil gabungan.
Terdiri dari satuan narkoba sebanyak 43 personil, intelkam 2 personil, Samapta 10 personil, dan Propam 2 personil.
"Operasi gabungan dipersiapkan 66 personil dari berbagai satuan Polres Metro Bekasi," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).