Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban Demi Hindari Tilang e-TLE, Ini Tindakan Polisi

Jumat 11 Nov 2022, 15:59 WIB
Polisi memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang menutupi plat nomor kendaraan menggunakan lakban hitam, agar tak perpindai kamera ETLE.(Foto: Tangkapan layar unggahan video akun @tmcpoldametro)

Polisi memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang menutupi plat nomor kendaraan menggunakan lakban hitam, agar tak perpindai kamera ETLE.(Foto: Tangkapan layar unggahan video akun @tmcpoldametro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, tidak memberikan sanksi tilang manual kepada pengemudi yang kedapatan menutup plat nomor kendaraan menggunakan lakban.

Seperti diketahui, upaya menutupi plat nomor  guna menghindari pemindaian kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, dalam hal ini petugas hanya memberikan teguran lisan saja.

Meski demikian, lanjutnya,tindakan menutup plat nomor kendaraan menggunakan lakban merupakan bentuk pelanggaran.

"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas ya dilepas," ujar Latif saat dihubungi wartawan, Jum'at (11/11/2022).

Menurut Latif, pengemudi saat diperiksa, berhasil menunjukan surat-surat kendaraan secara lengkap dan sesuai. 

Sehingga pengemudi itu dipersilakan untuk melanjutkan kembali perjalanannya.

Itu merupakan sanksi pidana?

"Enggak, sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," ucap dia.

Untuk diketahui, seorang pengemudi mobil sengaja menutup plat nomor kendaraannya menggunakan lakban hitam untuk menghindari pemindaian tilang elektronik dengan kamera ETLE.

Dalam hal ini, Latif Usman mengatakan,peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, setelah melihat adanya pelanggaran, petugas di lokasi pun segera memberhentikan mobil tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif

Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver. 

Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.

Sambil diberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. 

Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera ETLE. 

Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis sudah terpasang di 57 titik.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022. 

Berita Terkait
News Update