ADVERTISEMENT

Ditelantarkan dan Diselingkuhi, Istri Adukan Oknum Polisi di Tangsel ke Propam

Jumat, 11 November 2022 13:06 WIB

Share
ilustrasi selingkuh.(Ist)
ilustrasi selingkuh.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menjadi seorang Bhayangkari banyak didambakan setiap wanita, namun beban berat serta menjaga marwah sang suami juga tentunya harus diutamakan. Namun bagaimana jika seorang Bhayangkari malah kenjadi korban dugan penelantaran dari sang siami ?.

Kisah pilu dan perih dialami Imelda, seorang istri dari aparat penegak hukum Bripka HK (35) yang bertugas di Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.

Wanita berparas cantik berusia 24 tahun ini mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan selama menjadi istri seorang Aparat Kepolisian.

Bahkan saat ini dirinya masih berstatus sebagai istri seorang Polisi. Namun apalah daya, dirinya terpaksa melaporkan sang suami ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran dan juga perselingkuhan.

"Belum ada (cerai). Jadi gini, ada satu - dari tahun lalu sampe bulan April-Maret, dan kejadian itu berulang aja dengan perempuan yang sama. Dari kejadian ini, saya diusir dari rumah, tahun 2021 pernah diusir dan kontrak sendiri," ungkapnya saat bercerita pilu pada Poskota.

Menurutnya, saat itu sempat ada upaya dari pihak Polsek Pondok Aren. Namun upaya tersebut tidak membuat sang suami yang dinikahi sejak awal 2020 lalu berubah.

"Adalah restorasi dari polsek , masih melakukan lagi, seperti itu, selingkuh itu masih, saya ngadu ke Polres Tangsel gak ada panggilan gak ada efek jera, dan ini kasusnya gini aja, saya diusir dari rumah. Saya ngadu ke Kapolsek kompol Dimas, saya ngadu lalu dilimpahkan dibilang "bukan konsumsi umum," saya dikeluarkan dari grup Bayangkari," terangnya.

Namun upaya untuk mendapatkan keadilan membuatnya tetap tegar dan menempuh banyak cara. Dirinya juga mengaku sudah melaporkan ihwal prilaku suaminya ke Mapolda Metro Jaya.

"Saat itu saya mikir yang gak bisa intervensi ya PMJ saya ngadu ke PMJ, karena disana BAP cukup bukti penelantaran dan selingkuh, harusnya Propam pegang kendali tapi si pihak Propam nunggu hasil karena kata dia prosedurnya kalo memenuhi unsur pidana itu baru diproses kenapa gak disidang dulu baru kode etiknya," ujarnya.

Bahkan dirinya menyaku pernah mendapat kekerasan fisik dan perlakuan tidak menyenangkan. Namun apalah daya, dirinya hanya berharap mendapat keadilan dari pihak terkait akan prilaku suaminya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT