ADVERTISEMENT

Belasan Tiang Fiber Internet Digasak Mantan Pegawai

Jumat, 11 November 2022 16:33 WIB

Share
Barang bukti mobil boks Dhaihatsu Grand Max hitam yang membawa tiang listrik fiber optik internet diamankan di Mapolsek Bojonggede. (foto: poskota/angga)
Barang bukti mobil boks Dhaihatsu Grand Max hitam yang membawa tiang listrik fiber optik internet diamankan di Mapolsek Bojonggede. (foto: poskota/angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bojonggede meringkus delapan pelaku pencuri tiang fiber internet di Jalan Raya Susukan Kp.Duren Baru Poncol RT.03/05, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu 5 November 2022.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku RB (21) saat berkasi dibantu tujuh orang lainnya yakni BAS, FA, MT, FH, H, MP, dan PS.

Delapan tersangka tersebut diamankan anggota dibantu warga usai beraksi mencuri tiang-tiang fiber optik yang sudah terpasang di sepanjang Jalan Raya Susukan.

"Para pelaku beraksi mencuri satu persatu tiang yang sudah ditancap di jalan dilakukan mulai dari pukul 01.00 WIB. Dengan menggunakan atribut seperti pegawai resmi untuk tidak membuat curiga warga dalam malam itu total ada sebanyak 16 tiang telah dicuri pelaku," ujar Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Jumat 11 November 2022, siang.

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini mengungkapkan alat-alat yang dipergunakan untuk dapat mencuri tiang sepanjang hampir 8 meter tersebut berupa linggis, kunci pipa, dan mesin bor.

"Keahlian pelaku RB mencuri tiang fiber optik internet sepanjang hampir 8 meter ini dulu pernah bekerja sebagai pegawai pemasangan tiang internet. Setelah tidak bekerja pelaku kembali mempergunakan keahlian yang sudah dimiliki dengan mengajak ketujuh teman lainnya dengan sistem bagi hasil mencoba mencabut-cabut tiang di jalan dan beraksi selalu menjelang dini hari," katanya.

Terungkap kasus ini, lanjut AKP Dwi, berkat laporan awal warga sekitar yang mencurigai tengah malam ada mobil bok mengangkut tiang yang baru dipasang. 

"Pelaku pintar mempergunakan atribut seperti layaknya petugas internet asli untuk dapat mengelabuhi warga. Tapi warga curiga tiang yang baru dipasang kenapa dilepas lagi. Warga langsung melapor ke Binmas diteruskan ke Polsek tim opsnal Reskrim dipimpin Katim 2 Aipda Faniel Sarlinto membawa anggota ke TKP," ungkapnya.

Setelah anggota datang ke TKP, AKP Dwi mengungkapkan pelaku tidak dapat mengeluarkan kelengkapan administrasi  termasuk ijin pekerjaan tiang.

"Kita minta ijin pencabutan proyek tiang dari pelaku tidak bisa menunjukan. Di dalam satu mobil bak terdapat 16 tiang  optik bakal internet sudah disusun rapih langsung kita bawakan ke Mapolres Metro Depok," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT