Wakapolda PMJ Terseret Dugaan Pemerasan Kasus Penipuan McLaren

Kamis 10 Nov 2022, 13:25 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan ilustrasi mobil McLaren. (Foto: Diolah dari Google).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dan ilustrasi mobil McLaren. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, mengaku juga mengalami pemerasan dalam kasus penipuan mobil mewah bermerek McLaren. Ia diperas oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kemudian menyeret nama Wakapolda Brigjen Hendro Pandowo.

Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito, mengatakan laporan penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dilakukan pada 30 Maret 2020 dan teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heru menuturkan, proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Menurut Heru, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh oknum penyidik dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

 

"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen Pol Hendro Pandowo seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh penyidik sebesar Rp 4,5 M," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan (SP2 Lid) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020. 

Informasi itu diperoleh Tony dari Kadiv Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta surat SP2 Lid kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di Mei 2022. Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," katanya.

Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.

Tony sendiri menyebut bahwa Brigjen Pol Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya ikut terlibat dalam kasusnya ini. Ia pun berharap mangkraknya laporan tentang penipisan McLaren ini dapat berlanjut.

"Kami Berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan dibawa ke sidang etik," kata Heru.

Berita Terkait
News Update