ADVERTISEMENT

Terkait Pernyataan Jokowi, HNW Tegaskan Tap MPR Terkait Larangan PKI Telah Dicabut, Iitu Tidak Benar

Kamis, 10 November 2022 08:34 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut banyak terjadi kesalahpahaman.

Akibatnya, ada sejumlah pemberitaan dan sebagian pihak menyebutkan bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI. 

Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Itu dua TAP MPRS yang berbeda.

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi yangg beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Kamis (10/11/2022).

Padahal, lanjutnya, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. 

Intinya, Intinya, Terkait Pernyataan Jokowi, HNW menegaskan bahwa pendapat Tap MPR terkait larangan PKI telah dicabut, hal itu tidak benar.

"Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, judul lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya juga meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT