ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Mulai Dimiskinkan, KPK Angkut Seabrek Uang Tunai dan Emas Batangan dari Rumahnya

Kamis, 10 November 2022 22:05 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harta kekayaan Lukas Enembe mulai disita oleh KPK usai Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Lukas kini terancam dimiskinkan.

Kemarin (9/11/2021), KPK menggeledah rumah milik Lukas Enembe di kawasan Jakarta. Penyidik antirasuah juga melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menggeledah dua tempat itu dalam rangka mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas Enembe.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

 

 

Fikri mengatakan KPK sudah mengamankan barang-barang mahal tersebut. Selanjutnya KPK akan melakukan analisis perkara terhadap sejumlah barang yang disita untuk dijadikan barang bukti.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara,” kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, KPK masih merahasiakan kronologi perkaranya. KPK juga sudah memeriksa Lukas Enembe di Papua.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT