KPK Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Kamis 10 Nov 2022, 09:45 WIB
KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(Adam)

KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(Adam)

Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.
(adam)

Berita Terkait

News Update