ADVERTISEMENT

KPK Tambah Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Kamis, 10 November 2022 09:45 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(Adam)
KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).(Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut telah menambah tersangka baru terkait kasus suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA), yang sebelumnya menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan 9 koleganya.

"Ada tersangka baru terkait kasus SD," ujar seorang sumber Poskota.co.id di KPK, Kamis (10/11/2022).

Adapun sumber tersebut mengatakan, bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi antirasuah merupakan rekan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Rekan tersangka SD," kata dia.

Namun sayang, sumber tersebut masih enggan untuk membeberkan detail terkait dengan identitas dari tersangka baru ini.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikir guna mengkonfirmasi adanya tersangka baru terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT