ADVERTISEMENT
Kamis, 10 November 2022 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menkeu menambahkan, kerugian dari korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah juga ingin mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan.
Dengan demikian, pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Namun jika itu tidak dilakukan maka opsi terakhir yakni pemidanaan.
"Selanjutnya dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT