ADVERTISEMENT

Di RUU PPSK, Korban Investasi Bodong, Pinjol dan Skema Ponzi dapat Diganti Rugi, Pelaku Dipidana

Kamis, 10 November 2022 17:35 WIB

Share
Pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)
Pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 Menkeu menambahkan, kerugian dari korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah juga ingin mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan.

Dengan demikian, pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban. 

Namun jika itu tidak dilakukan maka opsi terakhir yakni pemidanaan.

"Selanjutnya dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga  kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT