"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, hal tersebut juga diatur dalam perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).
"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB)," tukasnya. (Adam).