ADVERTISEMENT

Dewas KPK Tak Masalahkan Firli Temui Lukas Enembe, ICW Sarankan Baca Ulang Undang-Undang

Kamis, 10 November 2022 12:38 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan dan menyalami tersangka Lukas Enembe di Papua. (Foto: Dokumentasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui terdakwa Lukas Enembe, yakni yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mempermasalahkan Firli Bahuri menemui Lukas Enembe. Atas hal itu pihak Indonesia Corruption Watch (ICW), merespons tegas pernyataan Dewas KPK yang tak mempermasalahkan Firli Bahuri menemui tersangka Lukas Enembe.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyarankan Dewas KPK membaca ulang Undang-Undang KPK, khusunya terkait dengan pelarangan Ketua KPK menemui pihak yang sedang berperkara.

"ICW menyarankan kepada Dewas KPK untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Kurnia menjelaskan, dalam UU KPk tersebut, utamanya di Pasal 36 huruf a disebutkan jelas, bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara apa pun alasannya. Dan hal itu menjadi wajib dipatuhi guna menjaga independensi komisi antirasuah.

"Frasa dengan alasan apa pun, mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," jelas dia.

Dewas KPK, menurutnya, telah salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dalam hal ini. Sebab, alih-alih melarang dan memberikan sanksi tegas, Dewas KPM malah acuh dan mengamini tindakan Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe sebagai bentuk dari pelaksaan tugas.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," terangnya.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe, kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," sambung Kurnia.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Jo menyebut bahwa kehadiran Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe tak harus memerlukan izin dari Dewas KPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT