ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Bisa bayangkan dalam sejarah internasional, sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya,” lanjut Puadi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 92 ayat 6 disebutkan Pengawas TPS berjumlah satu orang setiap TPS. Bawaslu usul pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah menjadi dua orang.
Puadi, menyebutkan ada beberapa persyaratan bagi petugas pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti. Salah satunya adalah petugas tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun.
“Umurnya tidak boleh lebih dari 50 tahun karena energi umur tidak bisa dibohongi,” kata dia.
Puadi menilai batasan umur sebagai syarat menjadi penyelenggara pemilu dibutuhkan untuk kehandalan kualitas panitia ad hoc.
Penambahan petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, saat ini, masih sebatas usulan Bawaslu.
Belum ada pembahasan soal anggaran terkait penambahan petugas pengawas TPS Pemilu 2024.
“Kita usulkan ke Komisi II dan pemerintah, ke Kemendagri. Disepakati atau tidak,” ujar dia.
Puadi menyampaikan usulan Bawaslu, nantinya harus disesuaikan di Kemendagri.
“Nanti Kemendagri juga usulkan di acara rapat dengar pendapat yang kemudian akan disesuaikan kebutuhannya dengan Kementerian Keuangan tentunya,” kata Puadi. (Wanto)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT