“Umurnya tidak boleh lebih dari 50 tahun karena energi umur tidak bisa dibohongi,” kata dia.
Puadi menilai batasan umur sebagai syarat menjadi penyelenggara pemilu dibutuhkan untuk kehandalan kualitas panitia ad hoc.
Penambahan petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, saat ini, masih sebatas usulan Bawaslu.
Belum ada pembahasan soal anggaran terkait penambahan petugas pengawas TPS Pemilu 2024.
“Kita usulkan ke Komisi II dan pemerintah, ke Kemendagri. Disepakati atau tidak,” ujar dia.
Puadi menyampaikan usulan Bawaslu, nantinya harus disesuaikan di Kemendagri.
“Nanti Kemendagri juga usulkan di acara rapat dengar pendapat yang kemudian akan disesuaikan kebutuhannya dengan Kementerian Keuangan tentunya,” kata Puadi. (Wanto)