Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi, KPK Berharap Majelis Hakim Memutus Sesuai Tuntutan Tim Jaksa

Rabu 09 Nov 2022, 14:09 WIB
Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Pepen berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Pun, hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Adam)

Berita Terkait
News Update