ADVERTISEMENT

Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi, KPK Berharap Majelis Hakim Memutus Sesuai Tuntutan Tim Jaksa

Rabu, 9 November 2022 14:09 WIB

Share
Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)
Terkait OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) pukul 22.50 WIB malam. (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Pepen berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Pun, hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT