Putusan Prapid Gugurkan Status Tersangka Pelaku Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Rabu 09 Nov 2022, 10:00 WIB
Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)

Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Proses penanganan kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang semakin membuat bingung publik, menyusul hasil praperadilan (prapid) yang memenangkan pemohon tersangka Rian Rizaldi alias El dan Asep Aang Rahmatulah.

El yang sempat ditahan polisi akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid.

Sedangkan Asep Aang yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSM) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang tidak lagi menyandang status tersangka.

Namun, kuasa hukum korban dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.

Ketua Peradi Kabupaten Karawang yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum 2 wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian, Rabu (9/11/2022).

Di tempat berbeda, Akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) spesialisasi Hukum Pidana, Indra Yudha Koswara mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik.

Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun, kalau kabar yang saya dapat seperti itu (alot)," katanya, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Indra mengatakan, dalam persidangan pra peradilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban.

Padahal, hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya.(aep)

Berita Terkait

News Update