"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.
Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya.(aep)