ADVERTISEMENT
Rabu, 9 November 2022 10:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.
Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya.(aep)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT