ADVERTISEMENT

Putusan Prapid Gugurkan Status Tersangka Pelaku Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Rabu, 9 November 2022 10:00 WIB

Share
Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)
Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Padahal, hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," katanya.

Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya.(aep)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT