Mau Perpanjang SIM, Siapkan Rp 400.000 untuk SIM A dan SIM C, Layanan SIM Keliling Nggak Pakai Ribet

Rabu, 9 November 2022 17:57 WIB

Share
Warga antri pelayanan SIM keliling di Mal Ciputra JL S Parman.(tat)
Warga antri pelayanan SIM keliling di Mal Ciputra JL S Parman.(tat)


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Mau perpanjang SIM tanpa ribet dan antre lama? Kunjungi saja gerai SIM keliling yang ada di tiap wilayah Ibu Kota. 

Poskota yang akan memperpanjang SIM A dan C mencoba mendatangi gerai SIM keliling di Mal Ciputra Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (9 November 2022). Awal pertama datang disuruh mengunduh barcode yang isinya formulir isian permohonan perpanjangan SIM. 

Setelah mengisi diharuskan membayar Rp 60.000 untuk satu SIM sehingga kalau dua SIM diharuskan membayar Rp 120.000. Dari situ Poskota kemudian diarahkan untuk tes kesehatan dengan membayar Rp 25.000. Beres tes kesehatan kemudian diharuskan membayar SIM A Rp 130.000 dan SIM C Rp 125.000 sehingga total bayar untuk dua SIM Rp 400.000.

Menurut para pemohon perpanjangan SIM, tarif itu sesuai dengan aturan dan sangat wajar. "Kalau melalui calo atau biro jasa bisa Rp 1 juta lebih," kata seorang pemohon SIM.

LAYANAN CEPAT
Yang menarik dari layanan SIM keliling ini adalah pelayanan yang cepat dan praktis.  Seorang pemohon perpanjangan, meski harus antre tidak lebih dari 2 jam SIM sudah selesai. 

Sayangnya saat wartawan Poskota memperpanjang SIM, jaringan server sempat eror sehingga harus menunggu beberapa jam. Poskota harus menunggu dari pukul 10.00 sampai pukul 13.00 untuk memperoleh SIM baru yang berlaku selama 5 tahun ke depan.

Seorang petugas mengatakan, jika SIM masih berlaku maka bisa diperpanjang  di Gerai SIM keliling. Sementara SIM yang waktunya sudah lewat maka harus mengulang.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya. 

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar