Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000.
Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Lebak itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Lebak.
Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada PN Lebak yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.
Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.
Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red).
Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim. Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.
Usai pembacaan tuntutan dan pledoi yang diungkapkan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (haryono)