ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Dorong Peristiwa KM 50 Diungkap, Refly Harun Sebut Kuncinya Ada pada Jokowi

Rabu, 9 November 2022 14:53 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab saat menyerukan revolusi akhlak dari Pertamburan, Rabu (20/7/2022). (Foto: Ist).
Habib Rizieq Shihab saat menyerukan revolusi akhlak dari Pertamburan, Rabu (20/7/2022). (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengomentari upaya Habib Rizieq Shihab yang mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kembali peristiwa KM 50 jika terdapat novum alias bukti baru.

Refly mengapresiasi langkah Habib Rizieq tersebut karena membongkar kasus KM 50 yang dinilai banyak kejanggalan merupakan bentuk membela kebenaran.

“Dulu orang tidak berani bicara tentang KM 50 karena sepertinya ada represi ada kekuatan koersif yang akan memenjarakan, akan menangkap kalau anda berbicara KM 50 dengan versi yang lain jadi tidak heran mereka yang mencari kebenaran KM 50 itu justru direpresi,” kata Refly lewat akun Youtubenya, dikutip Rabu (9/10/2022).

Lebih lanjut, ia juga menceritakan dalam kasus tersebut sudah ada satu orang yang dihukum selama 7,5 bulan yaitu Habib Bahar bin Smith. 

“Bayangkan pelaku yang membunuh 6 orang tak satupun dihukum, baik pelaku lapangan maupun yang memerintahkan tak sehari pun dihukum,” katanya.

 

 

“Tapi orang yang berkomentar tentang KM 50 dihukum 7,5 bulan dianggap menyebarkan berita yang tidak lengkap, jadi perintah lengkapnya yang mana saja kita tidak tahu,” tambah dia.

Karena itu, dirinya pun meminta Kapolri untuk membuka kembali kasus KM 50.

“Ini mudah sekali yaitu jikalau ada political wild. Cuma kelasnya ini kelas Istana bukan kelasnya kelas Kapolri jadi penandatanganan harus dari istana ya, harus ada yang statement dari Presiden Jokowi,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT