Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Suapi Para Ajudan Sebelum Brigadir J Ditembak

Rabu, 9 November 2022 18:13 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)

"Saudara lihat Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo suapi Kuat?," tanya hakim lagi

"Saya lihat,” jawab Romer.

Adapun dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022), tim pengacara menampilkan video perayaan ulang tahun pernikahan tersebut.

Dalam video tersebut, acara perayaan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri lengkap dengan kue dan nasi tumpeng. 

"Kami ingin menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertengkaran seperti yang muncul dalam beberapa waktu lalu dan di pemberitaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

 

Untuk diketahui dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun. Adapun tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf. (*)

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar