Sementara Terdapat 5 poin terkait kriteria masyarakat yang hendak ikut dalam program ini.
Pertama, layanan PNM Mekaar diperuntukkan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Ketiga, satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah.
Keempat, setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua.
Dan kelima atau yang terakhir, pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.(*)