ADVERTISEMENT

Besok Buruh Bakal Geruduk Balaikota DKI, Tuntut Kenaikan UMP 13 Persen

Rabu, 9 November 2022 17:14 WIB

Share
Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)
Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Balaikota DKI Jakarta pada Kamis 10 November 2022, besok.

Tepat di hari pahlawan, buruh akan membawa tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyampaikan, bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"10 November 2022 esok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur DKI. Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78," kata Winarso dalam siaran persnya, Selasa 8 November 2022.

Menurut Winarso, dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun sebanyak 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak seperti, makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal. 

"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan," tegas Winarso.

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan.

Adapun 5 tuntutan tersebut yakni:

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023.

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT