Puluhan Angkot Terjaring Razia yang Digelar Dishub Depok, Banyak Kendaraan yang Sudah Mati KIR-nya. 

Selasa 08 Nov 2022, 10:29 WIB
Petugas Dishub Kota Depok merazia para sopir angkot yang kendaraan mobilnya alami mati ijin KIR di Terminal Kota Depok. (Foto: angga/poskota)

Petugas Dishub Kota Depok merazia para sopir angkot yang kendaraan mobilnya alami mati ijin KIR di Terminal Kota Depok. (Foto: angga/poskota)

"Bagi kendaraan kelengkapan administrasi tidak berlaku untuk diurus. Kita akan  memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera mengurus kelengkapan," tuturnya.

Setelah diberikan surat peringatan, nantinya, pemilik angkot harus segera mengurus kelengkapan administrasi dengan jangka waktu yang diberikan yakni selama 30 hari.

"Jika masih membandel, maka sangsi terberat adalah pembekuan ijin trayek akan diberlakukan," tegasnya. (Angga)
 

News Update