"Bagi kendaraan kelengkapan administrasi tidak berlaku untuk diurus. Kita akan memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera mengurus kelengkapan," tuturnya.
Setelah diberikan surat peringatan, nantinya, pemilik angkot harus segera mengurus kelengkapan administrasi dengan jangka waktu yang diberikan yakni selama 30 hari.
"Jika masih membandel, maka sangsi terberat adalah pembekuan ijin trayek akan diberlakukan," tegasnya. (Angga)