Dalam melakukan aksinya, pelaku AH berperan sebagai pembuat Upal dengan mengcopy aseli, gunakan printer merk Cannon, dan M mengedarkan Upal.
Dalam hal ini, Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mengamankan barang bukti diantaranya 41 lembar upal pecahan Rp100 ribu.
18 lembar kertas HVS terdapat gambar pecahan Rp100 ribu siap potong dan 51 lembar pecahan Rp100 ribu dalam HVS.
Beberapa alat pendukung lainnya turun disita, diantaranya printer Cannon PIXMA MP 287, Setrika Merk Philips, Cutter warna orange, penggaris besi, botol cairan, kertas HVS dan Yamaha Aerox.
Gidion mengungkapkan, para pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap, dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
"Melanggar pasal 244 KUHPidana subsider pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)