ADVERTISEMENT

Nunggak Retribusi Rp 500 Juta, Pedagang Susah Ditagih, Diskoperindag Pandeglang Minta Bantuan Jaksa

Selasa, 8 November 2022 21:34 WIB

Share
Jajaran Diskoperindag Pandeglang saat melakukan permohonan kerjasama dengan Kejari. (Foto: Ist).
Jajaran Diskoperindag Pandeglang saat melakukan permohonan kerjasama dengan Kejari. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan retribusi sewa kios pasar kepada para pedagang.

Pasalnya,  pihak dinas tersebut kesulitan dalam menagih tunggakan sewa kios tersebut. 

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Juhanes Waluyo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan tunggakan sewa kios kepada para pedagang di Pasar Pandeglang. 

Bahkan beberapa kali melayangkan surat teguran dan memasang segel di kios sejumlah pedagang yang nunggak, tapi sampai saat ini masih saja yang membandel. 

"Maka kami mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan untuk membantu memaksimalkan retribusi sewa kios dari para pedagang di pasar," ungkapnya, Selasa (8/11/2022). 

Dikatakannya, berbagai upaya dalam penagihan tunggakan sewa kios tersebut sudah dilakukan, baik secara persuasif, teguran melalui surat bahkan hingga penyegelan. 

Akan tetapi katanya lagi, para pedagang yang memiliki tunggakan tersebut tidak juga melakukan kewajibannya dalam membayar sewa kios. Makanya permohonan kepada pihak Kejaksaan ditempuhnya agar kewajiban pedagang bisa dipenuhi secara optimal. 

"Ini upaya terkahir kami. Karena sebelumnya berbagai upaya telah kami lakukan untuk penagihan itu. Maka kami menjalin kerjasama dengan Kejari," katanya. 

Perlu diketahui juga bahwa, para pedagang yang menempati kios di pasar tersebut bukan lah kios milik pribadi, akan tetapi asep pemerintah yang mesti dibayar sewa kiosnya oleh para pedagang tersebut. 

"Maka agar para pedagang yang punya tunggakan itu faham dan mau melakukan kewajibannya, kami jalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar para pedagang diberikan penyuluhan hukum tentang kewajibannya dalam menempati kios di pasar," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT