Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Dua Saksi Swasta

Selasa 08 Nov 2022, 20:46 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka masus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

KPK menetapkan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka masus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap. 

"Si pemberi, yakni SM, SJ, YN, dan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia. 

"Sementara MAW dan AJW selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya. 

Firli menambahkan, dalam giat senyap yang dilakukan tim komisi antirasuah, telah diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW dengan isi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta. 

Ini merupakan OTT KPK ketujuh tahun ini usai KPK menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Bupati bogor Ade Yasin, serta bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

News Update