Hakim Tolak Keberatan Arif Rachman Arifin dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa 08 Nov 2022, 11:19 WIB
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto: tangkapan layar siaran langsung YouTube)

Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Wanto)

Berita Terkait

News Update