"Dia sampaikan juga 'kau carikan aku cewek' seingat saya dia juga mengatakan 'tidak ada yang pas'. Dan beberapa kali sempat saya jodoh kan juga," kata Daden.
Sebagai informasi, Daden merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Wanto)