ADVERTISEMENT

Undang MUI, 4,6 Kg Ganja dan 2,12 Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Banten

Senin, 7 November 2022 15:15 WIB

Share
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto, perwakilan Kejari Serang, Ketua MUI saat memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Rahmat Haryono)
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto, perwakilan Kejari Serang, Ketua MUI saat memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4,6 dari 13 Kg ganja kering dimusnahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. 

Selain ganja, turut dimusnahkan sabu seberat 2,12 gram.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di lapangan sepak bola Polda Banten pada Senin 07 Nopember 2022 dengan dipimpin Dirresnarkoba Kombes Suhermanto.

Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.

Suhermanto mengatakan, barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus selama dua bulan terakhir. 

"Yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kg namun yang dimusnahkan 4,6 kg sisanya masih diuji lab," kata Suhermanto. 

Alumnus Akpol 2001 ini menambahkan ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika. 

"Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi. Barang bukti yang disita dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,’" tambahnya.

Suhermanto menjelaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat dan sudah mendapat izin dari pihak kejaksaan.

"Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki izin dari kejaksaan setempat," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT