Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Babakan, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Senin 07 Nov 2022, 14:20 WIB
Rekonstruksi pembunuhan sopir angkot di Babakan, Kota Tangerang. (foto: poskota/iqbal)

Rekonstruksi pembunuhan sopir angkot di Babakan, Kota Tangerang. (foto: poskota/iqbal)

"Kurang lebih ada 5 luka tusukan maupun goresan akibat kekerasan sajam. Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," tukasnya. (iqbal)

Berita Terkait

News Update