ADVERTISEMENT
Minggu, 6 November 2022 23:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kegiatan itu, mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia) dengan cara dilakukan penghadangan.
Mereka menilai, terbitnya sertifikat HGB 1882 atas nama PT Ayalis Langgeng Wisesa, digunakan sebagai dasar untuk menggugat warga di Pengadilan Negeri Jakarta pusat sampai tingkat kasasi.
"Padahal dalam penertiban sertifikat HGB 1882 tersebut terdapat banyak kecacatan. Bahkan, terdapat fasos-fasum berupa jalan umum warga yang dikuasai perusahaan itu dan dimasukan kedalam Satu kesatuan di SHGB," ujar Hana. (*/Ifn)
Halaman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT