ADVERTISEMENT

Warga Gunung Sahari Kembali Diresahkan Rencana Eksekusi Tempat Tinggalnya

Minggu, 6 November 2022 23:26 WIB

Share
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kegiatan itu, mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia) dengan cara dilakukan penghadangan. 

Mereka menilai, terbitnya sertifikat HGB 1882 atas nama PT Ayalis Langgeng Wisesa, digunakan sebagai dasar untuk menggugat warga di Pengadilan Negeri Jakarta pusat sampai tingkat kasasi.

"Padahal dalam penertiban sertifikat HGB 1882 tersebut terdapat banyak kecacatan. Bahkan, terdapat fasos-fasum berupa jalan umum warga yang dikuasai perusahaan itu dan dimasukan kedalam Satu kesatuan di SHGB," ujar Hana. (*/Ifn)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT