LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, memasang spanduk larangan parkir di dalam Terminal Kalijaga bagi kendaraan pribadi.
Pasalnya, di dalam Terminal Kalijaga tersebut hanya khusus kendaraan angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan terhadap Terminal Kalijaga.
"Larangan parkir kendaraan pribadi di dalam terminal, salah satu proses pembenahan kawasan terminal. Karena sejauh ini kendaraan angkutan umum tidak ada yang di dalam terminal, melainkan ngetemnya di luar terminal," ungkapnya, Minggu 6 November 2022.
Selama ini kata Rully, kendaraan angkutan banyak yang ngetem di luar terminal tapi kendaraan pribadi banyak yang diparkir di dalam terminal.
Sehingga dengan banyaknya angkot yang ngetem di luar terminal dapat menganggu aktivitas lalulintas kendaraan lainnya.
"Kondisi terminal Kalijaga saat ini kebalik, banyak kendaraan pribadi yang parkir di dalam terminal tapi angkot malah di luar. Makanya kita mulai lakukan pembenahan," katanya.
Proses pembenahan terminal Kalijaga secara optimal tersebut lanjut dia, mulai dari penertiban kendaraan angkutan, penataan kawasan.
"Sekarang kendaraannya dulu kita benahi, kemudian nanti di tahun 2023 mendatang dilakukan penataan kawasan terminalnya," ujarnya.
Terminal Kalijaga menurutnya, merupakan terminal induk dan wajahnya Rangkasbitung.
"Itu termasuk terminal induk. Makanya harus kita benahi, sekarang kita tertibkan dulu parkir kendaraannya dan nanti secara bertahap kita lakukan penataan kawasan terminalnya," jelasnya. (samsul fatoni)