ADVERTISEMENT

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Parpol Gagal Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 5 November 2022 19:05 WIB

Share
Kantor KPU.(dok)
Kantor KPU.(dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. 

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1 x 24 jam. 

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ujar Rahmat Bagja.

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. 

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT