Hary Tanoe menyebut kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai 60 persen. Sebab, masyarakat tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, keucali dengan membeli Set Top Box (STB) atau menggantinya dengan televisi digital.
Selain itu, menurut Harry Tano, MNC Group memandang kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 tentang omnibus law, di mana dalam salah satu petitum secara tegas menyebut bahwa menyatakan untuk menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Harry Tanoe mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.