Minta Maaf, MNC Group Terpaksa Matikan Siaran Analog

Jumat 04 Nov 2022, 11:34 WIB
Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group. (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)

Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group. (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo secara resmi menghentikan siaran TV analog per Jumat (4/11/2022).

Hal tersebut dikatakan melalui pernyataan resmi yang diunggahnya di media sosial Instagram miliknya usai MNC Group disentil oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam), Mahfud MD.

"Dengan mengingat permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00," tulis Hary Tanoe dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (4/11/2022).

Hary Tanoe menuturkan bahwa MNC Group terpaksa mematikan siaran TV analognya dikarenakan izin siaran televisi miliknya terancam dicabut jika tak berganti ke TV digital. Pendiri Partai Perindo ini pun meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tuturnya. 

Harry Tanoe menilai penghentian siaran televisi analog atau ASO terjadi double standard.

"Dalam hal ini jelas terjadi double standard di mana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan," jelasnya.

Meski permintaan penghentian siaran TV analog sudah dilakukan, hingga saat ini pihak MNC Group belum menerima surat terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek. 

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai hari ini, jam, dan detik ini belum ada surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," paparnya.

Hary Tanoe juga menyebutkan bahwa penghentian siaran TV analog merugikan masyarakat di Jabodetabek. 

Berita Terkait
News Update